Wednesday 27 April 2016

Tantangan Ekonomi Syariah Dan Peranan Ekonom Muslim



 Tantangan Ekonomi Syariah Dan Peranan Ekonom Muslim
   

Kemunculan ilmu Islam ekonomi modern di panggung internasional, dimulai pada tahun 1970-an yang ditandai dengan kehadiran para pakar ekonomi Islam kontemporer, seperti Muhammad Abdul Mannan, M. Nejatullah Shiddiqy, Kursyid Ahmad, An-Naqvi, M. Umer Chapra, dll. Sejalan dengan itu berdiri Islamic Development Bank pada tahun 1975 dan selanjutnya diikuti pendirian  lembaga-lembaga  perbankan dan keuangan Islam lainnya di berbagai negara. Pada tahun 1976 para pakar ekonomi Islam dunia berkumpul untuk pertama kalinya dalam sejarah pada International Conference on Islamic Economics and Finance, di Jeddah.
    Di Indonesia, momentum kemunculan ekonomi Islam dimulai tahun 1990an, yang ditandai berdirinya Bank Muamalat Indoenesia tahun 1992, kendatipun benih-benih pemikiran ekonomi dan keuangan Islam telah muncul jauh sebelum masa tersebut. Sepanjang tahun 1990an perkembangan ekonomi syariah di Indonesia relatif lambat. Tetapi pada tahun 2000an terjadi gelombang perkembangan yang sangat pesat ditinjan dari sisi pertumbuhan asset, omzet dan jaringa kantor lembaga perbankan dan keuangan syariah. Pada saat yang bersamaan juga mulai muncul lembaga pendidikan tinggi yang mengajarkan ekonomi Islam, walaupun pada jumlah yang sangat terbatas, antara lain STIE Syariah di Yogyakarta (1997), D3 Manajemen Bank Syariah di IAIN-SU di Medan (1997), STEI SEBI (1999) , STIE Tazkia (2000), dan PSTTI UI yang membuka konsentrasi Ekonomi dan Keuangan Islam, pada tahun 2001.
Lima tantangan dan problem besar
Namun demikian, sesuai dengan perkembangan ekonomi global dan semakin meningkatnya minat masyarakat terhadap ekonomi dan perbankan Islam, ekonomi Islam menghadapi berbagai permasalahan dan  tantangan-tantangan yang besar. Dalam usia yang masih muda tersebut, setidaknya ada lima  problem dan  tantangan yang dihadapi ekonomi Islam saat ini, pertama, masih minimnya pakar ekonomi Islam berkualitas yang menguasai ilmu-ilmu ekonomi modern dan ilmu-ilmu syariah secara integratif. . Kedua, ujian atas kredibiltas sistem ekonomi dan keuangannya, ketiga, perangkat peraturan, hukum dan kebijakan, baik dalam skala nasional maupun internasional masih belum memadai . Keempat, masih terbatasnya perguruan Tinggi yang mengajarkan ekonomi Islam dan masih minimnya lembaga tranining dan consulting dalam bidang ini, sehingga SDI di bidang ekonomi dan keuangan syariah masih terbatas dan belum memiliki pengetahuan  ekonomi syariah yang memadai. Kelima , peran pemerintah baik eksekutif maupun legislatif, masih rendah terhadap pengembangan ekonomi syariah, karena kurangnya pemahaman dan pengetahuan mereka tentang ilmu ekonomi Islam
Gerakan Menghadapi Tantangan
    Sadar akan berbagai problem tersebut ditambah dengan kondisi ekonomi bangsa (umat)  yang masih terpuruk, maka tiga tahun lalu, para ekonom muslim yang terdiri dari akademisi dan praktisi ekonomi Islam se-Indonesia berkumpul di Jakarta, tepatnya di Istana Wakil Presiden Republik Indonesia pada tanggal 3 Maret 2004 dalam sebuah forum Konvensi Nasional   Ekonomi Islam. Keesokan harinya, bertempat di Universitas Indoensia, yakni pada tanggal 4 Maret 2004, dideklarasikan-lah  lahirnya sebuah wadah Ikatan Ahli Ekonomi Islam Indonesia (IAEI) oleh  para tokoh ekonomi Islam nasional, Gubernur Bank Indonesia, BurhanuddinAbdullah, ulama (MUI), K.H Maruf Amin, Direktur Utama Bank Muamalat, A.Riawan Amin, Ketua Umum BAZIS saat itu Ahmad Subianto,  dan pakar ekonomi Islam  dari Timur, Prof. Halidey, dan disaksikan ratusan  ahli/akademisi dan  praktisi ekonomi syariah se Indoensia.  
    Dari acara konvensi nasional  dan deklarasi IAEI tersebut perlu dicatat, bahwa para akademisi, praktisi, ulama dan regulator (BI), bergabung, bersinergi dan memiliki visi yang sama untuk mengembangkan ekonomi Islam di Indonesia, setelah sehari sebelumnya  mendapat dukungan dan respon positif dari Wakil Presiden Republik Indonesia, Hamzah Haz,  saat itu.   Ketika itu, ada keyakinan bersama, yaitu jika berbagai elemen penting dari umat tersebut bersinergi, maka dalam waktu yang tidak terlalu lama, ekonomi Islam akan mampu memberikan konstribusi yang besar dan nyata bagi pembangunan ekonomi bangsa yang sekian lama terpuruk dalam krisis moneter dan ekonomi.
    Oleh karena itu IAEI  merumuskan visinya, yaitu menjadi wadah para pakar ekonomi Islam yang memiliki komitmen dalam mengembangkan dan menerapkan ekonomi syariah di Indonesia. 
    Sebagai sebuah wadah assosiasi para pakar dan profesional, IAEI lebih mengutamakan program   pengembangan Ilmu Pengetahuan di bidang ekonomi syariah melalui riset ilmiah untuk dikonturibusikankan bagi pembangunan ekonomi,  baik ekonomi dunia maupun ekonomi Indonesia. Karena itu IAEI terus bekerja membangun tradisi ilmiah di kalangan akademisi dan praktisi ekonomi syariah di Indonesia.
   Misi IAEI selanjutnya ialah menyiapkan sumberdaya manusia Indonesia yang berkualitas di bidang ekonomi dan keuangan Islam melalui lembaga pendidikan dan kegiatan pelatihan. Juga, membangun sinergi antara lembaga keuangan syariah, lembaga pendidikan dan pemerintah dalam membumikan ekonomi syariah di Indonesia. Selain itu IAEI juga akan berusaha membangun jaringan dengan lembaga-lembaga internasional, baik lembaga keuangan, riset maupun organisasi investor internasional
Peranan IAEI
    Dalam perjalanannya yang masih relatif baru, IAEI telah banyak berperan dalam mengembangkan ekonomi syariah di Indonesia. IAEI telah banyak menggelar berbagai kegiatan, walaupun dengan dukungan  dana yang terbatas, seperti Simposium Kurikulum Nasional, Rapat Kerja Nasional I IAEI di Arthaloka, PNM, Seminar Perbankan Syariah, dsb.
IAEI  juga telah melaksanakan Muktamar IAEI di Medan pada 18-19 September 2005 yang dirangkaikan  dengan Seminar dan Simposium Internasional Ekonomi Islam sebagai Solusi. Pada momentum itu juga dilakukan penyunan draft blueprint Ekonomi Islam Indonesia.
Pasca muktamar IAEI  juga telah banyak dilaksanakan berbagai program lkegiatan, antara lain, mendorong dan mengadvise diselengarakannya kajian, konsentrasi maupun Program Stdui Ekonomi islam, baik di D3, S1, S2 maupun S3 Ekonomi Islam. Berbagai kegiatan seminar dan workshop ekonomi syariah telah digelar, Silaturrahmi Nasionalk IAEI, diskusi ilmiah bulanan antar kampus yang secara rutin dilaksanakan.
IAEI juga berperan aktif dalam penyusunan draft Kompilasi Hukum Ekonomi Islam Indoneia yang diprakarsai baik oleh BPHN (Departemen Hukum dan Perundang-Undangan) maupun Mahkamah Agung Republik Indonesia. Selain itu, IAEI seringkali diundang sebagai pembicara (nara sumber) dalam forum-forum ilmiah tentang ekonomi Islam, baik taraf nasional maupun internasional. IAEI juga telah beberapa kali memberikan materi ekonomi dan bank syariah kepada para ulama, seperti terhadap Korps Muballigh Jakarta dan Majalis Ulama di daerah.  IAEI juga telah bekerjasama  dengan FoSSEI melaksakanan Olympiade Ekonomi Syariah memperebutkan piala bergilir IAEI sejak tahun 2007. Penerbitan buletin ekonomi syariah dan penulisan artikel ekonomi syariah di koran juga telah banyak dilakukan IAEI.
    Selain itu, IAEI juga telah membentuk kepengurusan IAEI di berbagai wilayah propinsi,  daerah serta komisariat-komisariat di berbagai Perguruan Tinggi. Banyak di antaranya telah dilantik sebagai pengurus IAEI wilayah maupun komisariat. Kini terdapat lebih dari 30 Pengurus DPW (Dewan Pimpinan Wilayah) dan Komisariat IAEI yang tersebar di seluruh Indonesia.
Penutup
    Demikianlah peran ekonom muslim yang tergabung dalam IAEI diusianya yang relatif muda tersebut. Mudah-mudahan peranan yang dimainkan IAEI di masa depan lebih besar dan signifikan lagi untuk menegakkan ekonomi yang berkeadilan yang membawa rahmat bagi semua elemen bangsa. Selanjutnya diharapkan semua lembaga ekonomi syariah, regulator, ulama, akademisi, para pengusaha (aghniya) hendaknya bersinergi menyatukan langkah membangun bangsa ini, karena IAEI sebagai sebuah wadah para ahli ekonomi Islam tidak akan mampu menghadapi tantangan dan problem besar yang sedang kita hadapi tanpa adanya sinergi dan kebersamaan di antara berbagai elemen tersebut. Dengan mengharap bantuan Allah dan komitmen kita bersama Insya Allah kemaslahatan bangsa (kesejahteraan material dan spiritual) dapat terwujud. Amin   (Penulis adalah Sekjen IAEI, Dosen Pascasarjajan PSTTI Ekonomi dan Keuangan Islam Universitas Indonesia dan Pascasarjana Islamic Economics and Finance Universitas Trisakti dan Universitas Islam Negeri Syarif Hidayatullah Jakarta)

Monday 25 April 2016

RESUME BUKU Dr, Ir Eko Nugroho M,sI ( SISTEM INFORMASI MANAJEMAN)

RESUME BUKU Dr, Ir Eko Nugroho M,sI ( SISTEM INFORMASI MANAJEMAN) >>> DOWNLOD

PENGENDALIAN RISIKO ( MANAJEMAN RISIKO Drs. HERMAN DARMAWI)



PENGENDALIAN RISIKO

PENDAHULUAN
Ada dua pendekatan dalam menghadapi risiko yaitu
·        Pengendalain risiko ( risk control)
·        Pembiayaan risiko (risk financing)

Pengendalian risiko di jalankan dengan metode berikut
·         Menghindari risiko
·        Mengendalikan kerugian
·        Pemisahan
·        Kombinasi atau pooling
·        Pemindahan risiko

Pembiayaan risiko ( risk financing) meliputi :
·        Pemindahan risiko melalui pembelian asuransi
·        Menanggung risiko ( retetion)

Masing-masing peralatan itu dapat dan biasanya sebaiknya di gunakan dalam kombinasi dengan satu atau lebih peralatan tersebut.
Jika exposure tidak di hilangkan, maka tidak akan ada alternatife lain, selain dari mengunakan tekning financing.










            MENGHINDARI RISIKO
Salah satu cara mengendalikan suatu risiko murni, adalah menghindari harta, orang atau kegiatan dari expousure terhadap risiko dengan jalan
1       Menolak memiliki, menerima atau melaksanakan kegiatan itu walaupun hanya sementara.
2       Menyerahkan kembali risiko yang terlanjur di trima, atau segera menghentikan kegiatan ketiga di ketahui megandung risiko
Bebeapa karakteristik penghindaran risiko seharusnya di perhatikan :
Pertama : boleh jadi tidak ada kemungkinan menghindari risiko makin luas risiko yang di hadapi, makin besar ketidak mungkinan menghindarinya.
Kedua : faedah laba potensial yang bakal di terima dari sebab pemilikkan suatu harta, memperkerjakan pengawai tertentu, atau bertangung jawab atas suatu kegiatan, akan menghilang, jika di laksanakan penghidaran risiko
Ketiga : makin sempit risiko yang di hadapi, maka akan semakinbesar

PENGENDALAIN KERUGIAN ( LOSS CONTROL)
Pengendalian kerugian di jalankan dengan :
1       Merendahkan kans ( chance) utuk terjadinya kerugian
2       Mengurangi keparahannya jika kerugian itu memang terjadi, kedua tidakkan itu dapat diklasifikasikan dalam berbagai cara :
Tidakkan pencegahan kerugian atau tindakan pengurangan kemungkinan terciptanya risio baru.
Implementasi dan evaluasi hasilnya.
Untuk mengimplementasikan  keputusan penghindaran risiko, makan harus diadakan penetapan semua harta, personil, atau kegiatan yang menghadapi risiko yang ingin di hindarkan ter.
Penghindara risiko dikatakan berhasil jika tidak terjadi kerugian yang di sebabkan risiko yang ingin dihindarkan itu.
(a)  kerugian
(b) Menurut sebab akan terjadinya yang akan di kontrol.
(c)  Menurut lokasi dari pada kondisi kondisi yang akan di kontrol.
(d) Menurut timingnya.
Metode pencegahan kerugian dan metode pengurangan kerugian
           Program pengurangan kerugian bertujuan untuk mengurangi keparahan potensial dari kerugian.
Contoh : kans tanggung gugat produk bisa dikurangin dengan memperketat pengawasan mutu, memilih distributor ynag lebih hati-hati.
Program pengurangan kerugian dapat di bagi lagi atas
1       Minimization program
2       Salvage program
Perbedaan antara keduanya ialah minimization program di jalankan sebelum kerugian terjadi atau sedang berlansug sedangkan salvage program adalah program sesudah kerugian itu terjadi.

Pengendalian kerugian menurut sebab-sebab terjadinya.
        Secara tradisional tekning pengendalian kerugisn diklasifikasikan menurut pendekatan yang di lakukan :
1       Pendekatan engineering, menekankan kepada sebab sebab yang bersifat fisikal dan mekanikal, misalnya memperbaiki kabel yang tidak memenuhi sarat,
2       Pendekatan hubungan manusia ( human relation), menekankan sebab-sebab kecelakaan yang di sebakan oleh faktor manusia, seperti kelengahan, suka menghadang bahaya, sengaja tidak memakai alat pengaman yang haruskan , dan lain-lain faktor psikologis.
Haddon mengemungkakan 10 strategi untuk mengendaliakan musibah
1       Mencegah lahirnya hazard pada kesempatan pertama
2       Mengurangi jumlah atau besarnya hazard.
3       Mencegah keluarnya hazard
4       Mengubah kecepatan atau kekuatan keluarnya hazard dari sumbernya.
5       Memisahkan dari objek yang dapat di hancurkan
6       Memisahkan hazard dari objek yanh harus di lindungi dengan sekat pemisah
7       Mengubah kualitas dasar yang relevan dari hazard
8       Menjadikan obyek lebih tahan terhadap hazard
9       Mulai melakukan tidakan kontrak untuk menambah bertahanya kerusakkan
10  Menstabilkan, mereparasi, dan merehabilitasi objek yang terkena msibah.
Pengendalain kerugian menurut lokasi
             Tindakkan pengendalain risiko dapat pula di klasifikasikan menuru lokasi dari pada kondisi yang direncanakan untuk di kendalikan.
Menurut Dr. Haddon menegaskan bahwa kemungkinan dan keparahan kerugian dari kecelakan lalu-lintas tergantung atas kondisi-kondisi dalam :
1       Orang yang mempergunakan jalan
2       Kendaraan
3       Lingkungan umum jalan raya yang melingkupi faktor-faktor seperti desain, pemeliharaan, keadaan lalu lintas, dan peraturan

Pengendalian menurut timing
Pendekatan ini mepertanyakan apakah metode ini di pakaikan
1       Sebelum kecelakaan
2       Selama kecelakaan terjadi
3       Sesudah kecelakaan itu
Klasifikasi ini juga digunakan untuk pembeda antra minimization dan salvage. Tidakkan pencegahan kerugian ( berdasarkan definisi) semuanya dilaksanakan sebelum kejadian
            Klasifikasi kedua yang berdasarkan timing juga mengenalkan
1      Phase perencanaan : phase ini di perlukan segala pertimbangan untuk          mengadakan perubahan di manaperlu
2       Phase pengaman-perawatan meliputi program untuk memeriksa pelaksanaan dan mengusulkan perubahan bila perlu
3       Phase darurat meliputi program-program yang menjadi evektife dalam keadaan darurat, misalnya pengadaan fasilitas pemadam kebakaran




ANALISI KERUGIAN DAN ANALISIS HAZARD
    Langkah pertama dalam pengendalian kerugian adalah untuk mengidentifikasi dan menganalisis :
1       Kerugian yang telah terjadi
2       Hazard yang menyababkan kerugian itu atau yang mungkin menybabkan kerugian di masa akan datang
Langkah ini memerlukan:
1       Suatu sistem pelaporan yang komprehensif
2       Inspeksi secara berkala
ANALISIS KERUGIAN
   Untuk mendapatkan informasi atas kerugian, maka pengendali kerugian perlu untuk membnagun :
1       Jaringan pemberi informasi
2       Formulir unutk melaporkan kerugian
Pemberi informasi yang utama ialah supervisor lini utam tempat terjadinya kecelakaan ialah yang bertangung jawab memberikan informasi tentang kronolagi terjadinya kecelakaan dan mengisi formulir dengan sempurna merekan akan lebih waspada terhadap kecelakaan.
     Informasi yang tersedia dapat di gunakan untuk
1       Mengukur peformance manajer lini
2       Menetapkan operasi mana yang perlu di betulkan
3       Mengidentifikasikan hazard yang tersangkut dengan kerugianitu
4       Menyediakan informasi yang dapat di guanakan untuk memotifasi manajer dan para karyawan.

          Informasi selanjutnya dapat di peroleh dari data statistik.dengan iformasi dari statistik ini dapat dibandingkan pengalaman perusahaan sendiri. Selanjutnya dengan memanfaatkan informasi statistik dapat dapat mengetahui karakterrisitk kecelakaan yaang sering terjadi.


ANALISIS HAZARD
Analsis hazard tidak dapat dibatasi pada analisi  hazard yang telah menybabkan kecelakaan saja. Perlu menyelidiki hazard yang mungkin akan muncul, berdasarkan pengalam perusahaan.
Misalnya hazard dalam produk baru seperti obat baru merupakan hazard yang belum pernah dialami bahkan oleh perusahaan lain, tetapi melalui percobaan labotorium hazard mungkin ditemukan.
Alat-alat baru dalam menemukan hazard melalui inspeksi adalah :
1       Checklist
2       Fault tree analysisi ( liaht mehr and  hedges 1974,p.431)

MENETUKAN KELAYAKKAN EKONOMIS
Walaupun pencegahan segala kerugian diinginkan, tetapi  ditinjau dari sisi ekonomis ada biaya yang harus di keluarkan untuk mencegahnya di antaranya pertimbangan yang bersifat ekonomis adalah
BIAYA YANG TIMBUL KARNA KECELAKAAN
Diantanya adalah :
1       Biaya karna hilangnya waktu kerja
2       Biaya karna hilangnya waktu kerja pengawai lainya
3       Biaya dari waktu yang terpakai bagi supervisor untuk menyediakan form laporan kecelakaan dan waktu untuk mengajarkan penganti karyawan yang cedera
4       Biaya yang berkenan rusaknya mesin, peralatan, atau harta lainya
5       Biaya yang berkenan pembayaran gaji karyawan yang pulih dari cidera
6       Hilangnya waktu produksi



BIAYA PENGENDALAIN KERUGIAN
Biaya pemasangan dan perawatan peralatan pengendalian kerugian dapat di bagi menjadi 3 kategori :
1       Pengeluaran modal dan depresiasi untuk alat pencengahan
2       Pengeluaran seperti gaji, tunjangan, pakaian, biaya, training, dan sebagainya
3       Pengeluaran untuk menjalankan program
MEMBANDINGKAN MANFAAT DAN BIAYA
Pertama karena manfaat biaya tidak pasti, maka benefit itu harus dikalikan dengan probobilitas mafaatitu akan terjasi. Baik manfaat (benefit) maupun biaya bisa di sebarkan pada biaya unurk beberapa tahun. Akibatnya orang harus mebnadingkan present value dari expected cost.
  EVALUASI
Usaha pengendalian kerugian di evaluasi dengna menetapkan
1       Apakah biaya kecelakaan adalah dikurangin dengan adanya usaha tersebut.
2       Apakah kebijakkan keselamatan ( safety policy) dan  prosedur yang di anjurkan oleh manajer risiko ada di jalankan.
PEMISAHAN
Maksudnya adalah menyebarkan harta yang menghadapi risiko yang sama menggantikan penetapan dalam suatu lokasi. Misalkan ada begitu banyak stock yang ada maka dari itu jagan memnyimpan stock dalam satu gudang saja, usahakan terbagi dalam bebrapa gudang.
PEMINDAHAN RISIKO
Dapat di lakukan dengan 3 cara yaitu
1.hak milik atau kegiatan yang menhadapi risiki di pindahkan ke pihak lain.
2.resiko itu sendiri yang di pindahkan
3.pembatalan perjanjian.