Sharing Is Fun :)
Thursday, 28 April 2016
Wednesday, 27 April 2016
Tantangan Ekonomi Syariah Dan Peranan Ekonom Muslim
Tantangan Ekonomi Syariah Dan Peranan Ekonom
Muslim
Kemunculan ilmu Islam ekonomi modern di panggung internasional, dimulai
pada tahun 1970-an yang ditandai dengan kehadiran para pakar ekonomi Islam
kontemporer, seperti Muhammad Abdul Mannan, M. Nejatullah Shiddiqy, Kursyid
Ahmad, An-Naqvi, M. Umer Chapra, dll. Sejalan dengan itu berdiri Islamic
Development Bank pada tahun 1975 dan selanjutnya diikuti pendirian lembaga-lembaga perbankan dan keuangan Islam lainnya di
berbagai negara. Pada tahun 1976 para pakar ekonomi Islam dunia berkumpul untuk
pertama kalinya dalam sejarah pada International Conference on Islamic
Economics and Finance, di Jeddah.
Di Indonesia, momentum kemunculan
ekonomi Islam dimulai tahun 1990an, yang ditandai berdirinya Bank Muamalat
Indoenesia tahun 1992, kendatipun benih-benih pemikiran ekonomi dan keuangan
Islam telah muncul jauh sebelum masa tersebut. Sepanjang tahun 1990an
perkembangan ekonomi syariah di Indonesia relatif lambat. Tetapi pada tahun
2000an terjadi gelombang perkembangan yang sangat pesat ditinjan dari sisi
pertumbuhan asset, omzet dan jaringa kantor lembaga perbankan dan keuangan
syariah. Pada saat yang bersamaan juga mulai muncul lembaga pendidikan tinggi
yang mengajarkan ekonomi Islam, walaupun pada jumlah yang sangat terbatas,
antara lain STIE Syariah di Yogyakarta (1997), D3 Manajemen Bank Syariah di
IAIN-SU di Medan (1997), STEI SEBI (1999) , STIE Tazkia (2000), dan PSTTI UI
yang membuka konsentrasi Ekonomi dan Keuangan Islam, pada tahun 2001.
Lima tantangan dan problem besar
Namun demikian, sesuai dengan perkembangan ekonomi global dan semakin
meningkatnya minat masyarakat terhadap ekonomi dan perbankan Islam, ekonomi
Islam menghadapi berbagai permasalahan dan
tantangan-tantangan yang besar. Dalam usia yang masih muda tersebut,
setidaknya ada lima problem dan tantangan yang dihadapi ekonomi Islam saat
ini, pertama, masih minimnya pakar ekonomi Islam berkualitas yang menguasai
ilmu-ilmu ekonomi modern dan ilmu-ilmu syariah secara integratif. . Kedua, ujian
atas kredibiltas sistem ekonomi dan keuangannya, ketiga, perangkat peraturan,
hukum dan kebijakan, baik dalam skala nasional maupun internasional masih belum
memadai . Keempat, masih terbatasnya perguruan Tinggi yang mengajarkan ekonomi
Islam dan masih minimnya lembaga tranining dan consulting dalam bidang ini,
sehingga SDI di bidang ekonomi dan keuangan syariah masih terbatas dan belum
memiliki pengetahuan ekonomi syariah
yang memadai. Kelima , peran pemerintah baik eksekutif maupun legislatif, masih
rendah terhadap pengembangan ekonomi syariah, karena kurangnya pemahaman dan
pengetahuan mereka tentang ilmu ekonomi Islam
Gerakan Menghadapi Tantangan
Sadar akan berbagai problem
tersebut ditambah dengan kondisi ekonomi bangsa (umat) yang masih terpuruk, maka tiga tahun lalu,
para ekonom muslim yang terdiri dari akademisi dan praktisi ekonomi Islam
se-Indonesia berkumpul di Jakarta, tepatnya di Istana Wakil Presiden Republik
Indonesia pada tanggal 3 Maret 2004 dalam sebuah forum Konvensi Nasional Ekonomi Islam. Keesokan harinya, bertempat
di Universitas Indoensia, yakni pada tanggal 4 Maret 2004,
dideklarasikan-lah lahirnya sebuah wadah
Ikatan Ahli Ekonomi Islam Indonesia (IAEI) oleh
para tokoh ekonomi Islam nasional, Gubernur Bank Indonesia, BurhanuddinAbdullah,
ulama (MUI), K.H Maruf Amin, Direktur Utama Bank Muamalat, A.Riawan Amin, Ketua
Umum BAZIS saat itu Ahmad Subianto, dan
pakar ekonomi Islam dari Timur, Prof. Halidey,
dan disaksikan ratusan ahli/akademisi
dan praktisi ekonomi syariah se
Indoensia.
Dari acara konvensi nasional dan deklarasi IAEI tersebut perlu dicatat,
bahwa para akademisi, praktisi, ulama dan regulator (BI), bergabung, bersinergi
dan memiliki visi yang sama untuk mengembangkan ekonomi Islam di Indonesia,
setelah sehari sebelumnya mendapat
dukungan dan respon positif dari Wakil Presiden Republik Indonesia, Hamzah
Haz, saat itu. Ketika itu, ada keyakinan bersama, yaitu
jika berbagai elemen penting dari umat tersebut bersinergi, maka dalam waktu
yang tidak terlalu lama, ekonomi Islam akan mampu memberikan konstribusi yang
besar dan nyata bagi pembangunan ekonomi bangsa yang sekian lama terpuruk dalam
krisis moneter dan ekonomi.
Oleh karena itu IAEI merumuskan visinya, yaitu menjadi wadah para
pakar ekonomi Islam yang memiliki komitmen dalam mengembangkan dan menerapkan
ekonomi syariah di Indonesia.
Sebagai sebuah wadah assosiasi
para pakar dan profesional, IAEI lebih mengutamakan program pengembangan Ilmu Pengetahuan di bidang
ekonomi syariah melalui riset ilmiah untuk dikonturibusikankan bagi pembangunan
ekonomi, baik ekonomi dunia maupun
ekonomi Indonesia. Karena itu IAEI terus bekerja membangun tradisi ilmiah di
kalangan akademisi dan praktisi ekonomi syariah di Indonesia.
Misi IAEI selanjutnya ialah
menyiapkan sumberdaya manusia Indonesia yang berkualitas di bidang ekonomi dan
keuangan Islam melalui lembaga pendidikan dan kegiatan pelatihan. Juga,
membangun sinergi antara lembaga keuangan syariah, lembaga pendidikan dan
pemerintah dalam membumikan ekonomi syariah di Indonesia. Selain itu IAEI juga
akan berusaha membangun jaringan dengan lembaga-lembaga internasional, baik
lembaga keuangan, riset maupun organisasi investor internasional
Peranan IAEI
Dalam perjalanannya yang masih
relatif baru, IAEI telah banyak berperan dalam mengembangkan ekonomi syariah di
Indonesia. IAEI telah banyak menggelar berbagai kegiatan, walaupun dengan
dukungan dana yang terbatas, seperti
Simposium Kurikulum Nasional, Rapat Kerja Nasional I IAEI di Arthaloka, PNM,
Seminar Perbankan Syariah, dsb.
IAEI juga telah melaksanakan
Muktamar IAEI di Medan pada 18-19 September 2005 yang dirangkaikan dengan Seminar dan Simposium Internasional
Ekonomi Islam sebagai Solusi. Pada momentum itu juga dilakukan penyunan draft
blueprint Ekonomi Islam Indonesia.
Pasca muktamar IAEI juga telah
banyak dilaksanakan berbagai program lkegiatan, antara lain, mendorong dan
mengadvise diselengarakannya kajian, konsentrasi maupun Program Stdui Ekonomi
islam, baik di D3, S1, S2 maupun S3 Ekonomi Islam. Berbagai kegiatan seminar
dan workshop ekonomi syariah telah digelar, Silaturrahmi Nasionalk IAEI,
diskusi ilmiah bulanan antar kampus yang secara rutin dilaksanakan.
IAEI juga
berperan aktif dalam penyusunan draft Kompilasi Hukum Ekonomi Islam Indoneia
yang diprakarsai baik oleh BPHN (Departemen Hukum dan Perundang-Undangan)
maupun Mahkamah Agung Republik Indonesia.
Selain itu, IAEI seringkali diundang sebagai pembicara (nara sumber) dalam forum-forum ilmiah tentang
ekonomi Islam, baik taraf nasional maupun internasional. IAEI juga telah
beberapa kali memberikan materi ekonomi dan bank syariah kepada para ulama,
seperti terhadap Korps Muballigh Jakarta dan Majalis Ulama di daerah. IAEI juga telah bekerjasama dengan FoSSEI melaksakanan Olympiade Ekonomi
Syariah memperebutkan piala bergilir IAEI sejak tahun 2007. Penerbitan buletin
ekonomi syariah dan penulisan artikel ekonomi syariah di koran juga telah
banyak dilakukan IAEI.
Selain itu, IAEI juga telah membentuk
kepengurusan IAEI di berbagai wilayah propinsi,
daerah serta komisariat-komisariat di berbagai Perguruan Tinggi. Banyak
di antaranya telah dilantik sebagai pengurus IAEI wilayah maupun komisariat.
Kini terdapat lebih dari 30 Pengurus DPW (Dewan Pimpinan Wilayah) dan
Komisariat IAEI yang tersebar di seluruh Indonesia.
Penutup
Demikianlah peran ekonom muslim yang
tergabung dalam IAEI diusianya yang relatif muda tersebut. Mudah-mudahan
peranan yang dimainkan IAEI di masa depan lebih besar dan signifikan lagi untuk
menegakkan ekonomi yang berkeadilan yang membawa rahmat bagi semua elemen
bangsa. Selanjutnya diharapkan semua lembaga ekonomi syariah, regulator, ulama,
akademisi, para pengusaha (aghniya) hendaknya bersinergi menyatukan langkah
membangun bangsa ini, karena IAEI sebagai sebuah wadah para ahli ekonomi Islam
tidak akan mampu menghadapi tantangan dan problem besar yang sedang kita hadapi
tanpa adanya sinergi dan kebersamaan di antara berbagai elemen tersebut. Dengan
mengharap bantuan Allah dan komitmen kita bersama Insya Allah kemaslahatan
bangsa (kesejahteraan material dan spiritual) dapat terwujud. Amin (Penulis adalah Sekjen IAEI, Dosen
Pascasarjajan PSTTI Ekonomi dan Keuangan Islam Universitas Indonesia dan
Pascasarjana Islamic Economics and Finance Universitas Trisakti dan Universitas
Islam Negeri Syarif Hidayatullah Jakarta)
Monday, 25 April 2016
PENGENDALIAN RISIKO ( MANAJEMAN RISIKO Drs. HERMAN DARMAWI)
PENGENDALIAN RISIKO
PENDAHULUAN
Ada dua
pendekatan dalam menghadapi risiko yaitu
·
Pengendalain
risiko ( risk control)
·
Pembiayaan
risiko (risk financing)
Pengendalian risiko di jalankan
dengan metode berikut
·
Menghindari risiko
·
Mengendalikan
kerugian
·
Pemisahan
·
Kombinasi
atau pooling
·
Pemindahan
risiko
Pembiayaan risiko ( risk financing)
meliputi :
·
Pemindahan
risiko melalui pembelian asuransi
·
Menanggung
risiko ( retetion)
Masing-masing peralatan itu dapat dan
biasanya sebaiknya di gunakan dalam kombinasi dengan satu atau lebih peralatan
tersebut.
Jika exposure tidak di hilangkan,
maka tidak akan ada alternatife lain, selain dari mengunakan tekning financing.
MENGHINDARI RISIKO
Salah satu cara mengendalikan suatu
risiko murni, adalah menghindari harta, orang atau kegiatan dari expousure
terhadap risiko dengan jalan
1 Menolak memiliki, menerima atau
melaksanakan kegiatan itu walaupun hanya sementara.
2 Menyerahkan kembali risiko yang
terlanjur di trima, atau segera menghentikan kegiatan ketiga di ketahui
megandung risiko
Bebeapa karakteristik penghindaran
risiko seharusnya di perhatikan :
Pertama
: boleh jadi tidak ada kemungkinan menghindari risiko makin luas risiko yang di
hadapi, makin besar ketidak mungkinan menghindarinya.
Kedua
: faedah laba potensial yang bakal di terima dari sebab pemilikkan suatu harta,
memperkerjakan pengawai tertentu, atau bertangung jawab atas suatu kegiatan,
akan menghilang, jika di laksanakan penghidaran risiko
Ketiga
: makin sempit risiko yang di hadapi, maka akan semakinbesar
PENGENDALAIN KERUGIAN ( LOSS CONTROL)
Pengendalian kerugian di jalankan
dengan :
1 Merendahkan kans ( chance) utuk
terjadinya kerugian
2 Mengurangi keparahannya jika kerugian
itu memang terjadi, kedua tidakkan itu dapat diklasifikasikan dalam berbagai
cara :
Tidakkan
pencegahan kerugian atau tindakan pengurangan kemungkinan terciptanya risio
baru.
Implementasi
dan evaluasi hasilnya.
Untuk mengimplementasikan keputusan penghindaran risiko, makan harus
diadakan penetapan semua harta, personil, atau kegiatan yang menghadapi risiko
yang ingin di hindarkan ter.
Penghindara risiko dikatakan berhasil
jika tidak terjadi kerugian yang di sebabkan risiko yang ingin dihindarkan itu.
(a) kerugian
(b) Menurut sebab akan terjadinya yang
akan di kontrol.
(c) Menurut lokasi dari pada kondisi
kondisi yang akan di kontrol.
(d) Menurut timingnya.
Metode
pencegahan kerugian dan metode pengurangan kerugian
Program pengurangan kerugian
bertujuan untuk mengurangi keparahan potensial dari kerugian.
Contoh : kans tanggung gugat produk bisa
dikurangin dengan memperketat pengawasan mutu, memilih distributor ynag lebih
hati-hati.
Program
pengurangan kerugian dapat di bagi lagi atas
1 Minimization program
2 Salvage program
Perbedaan antara keduanya ialah
minimization program di jalankan sebelum kerugian terjadi atau sedang berlansug
sedangkan salvage program adalah program sesudah kerugian itu terjadi.
Pengendalian kerugian menurut sebab-sebab
terjadinya.
Secara tradisional tekning pengendalian kerugisn diklasifikasikan
menurut pendekatan yang di lakukan :
1 Pendekatan engineering, menekankan kepada
sebab sebab yang bersifat fisikal dan mekanikal, misalnya memperbaiki kabel
yang tidak memenuhi sarat,
2 Pendekatan hubungan manusia ( human relation),
menekankan sebab-sebab kecelakaan yang di sebakan oleh faktor manusia, seperti
kelengahan, suka menghadang bahaya, sengaja tidak memakai alat pengaman yang
haruskan , dan lain-lain faktor psikologis.
Haddon mengemungkakan 10 strategi untuk
mengendaliakan musibah
1 Mencegah lahirnya hazard pada kesempatan
pertama
2 Mengurangi jumlah atau besarnya hazard.
3 Mencegah keluarnya hazard
4 Mengubah kecepatan atau kekuatan keluarnya
hazard dari sumbernya.
5 Memisahkan dari objek yang dapat di hancurkan
6 Memisahkan hazard dari objek yanh harus di
lindungi dengan sekat pemisah
7 Mengubah kualitas dasar yang relevan dari
hazard
8 Menjadikan obyek lebih tahan terhadap hazard
9 Mulai melakukan tidakan kontrak untuk menambah
bertahanya kerusakkan
10 Menstabilkan, mereparasi, dan merehabilitasi
objek yang terkena msibah.
Pengendalain kerugian
menurut lokasi
Tindakkan pengendalain risiko
dapat pula di klasifikasikan menuru lokasi dari pada kondisi yang direncanakan
untuk di kendalikan.
Menurut Dr. Haddon menegaskan bahwa
kemungkinan dan keparahan kerugian dari kecelakan lalu-lintas tergantung atas
kondisi-kondisi dalam :
1 Orang yang mempergunakan jalan
2 Kendaraan
3 Lingkungan umum jalan raya yang melingkupi
faktor-faktor seperti desain, pemeliharaan, keadaan lalu lintas, dan peraturan
Pengendalian menurut timing
Pendekatan ini mepertanyakan apakah metode ini
di pakaikan
1 Sebelum kecelakaan
2 Selama kecelakaan terjadi
3 Sesudah kecelakaan itu
Klasifikasi ini juga digunakan untuk
pembeda antra minimization dan salvage. Tidakkan pencegahan kerugian (
berdasarkan definisi) semuanya dilaksanakan sebelum kejadian
Klasifikasi kedua yang berdasarkan
timing juga mengenalkan
1 Phase
perencanaan : phase ini di perlukan segala pertimbangan untuk mengadakan perubahan di manaperlu
2 Phase pengaman-perawatan meliputi program
untuk memeriksa pelaksanaan dan mengusulkan perubahan bila perlu
3 Phase darurat meliputi program-program yang
menjadi evektife dalam keadaan darurat, misalnya pengadaan fasilitas pemadam
kebakaran
ANALISI
KERUGIAN DAN ANALISIS HAZARD
Langkah pertama dalam pengendalian kerugian adalah untuk
mengidentifikasi dan menganalisis :
1 Kerugian yang telah terjadi
2 Hazard yang menyababkan kerugian itu atau yang
mungkin menybabkan kerugian di masa akan datang
Langkah ini memerlukan:
1 Suatu sistem pelaporan yang komprehensif
2 Inspeksi secara berkala
ANALISIS KERUGIAN
Untuk mendapatkan informasi atas kerugian,
maka pengendali kerugian perlu untuk membnagun :
1 Jaringan pemberi informasi
2 Formulir unutk melaporkan kerugian
Pemberi informasi yang utama ialah
supervisor lini utam tempat terjadinya kecelakaan ialah yang bertangung jawab
memberikan informasi tentang kronolagi terjadinya kecelakaan dan mengisi
formulir dengan sempurna merekan akan lebih waspada terhadap kecelakaan.
Informasi yang tersedia dapat di gunakan untuk
1 Mengukur peformance manajer lini
2 Menetapkan operasi mana yang perlu di betulkan
3 Mengidentifikasikan hazard yang tersangkut
dengan kerugianitu
4 Menyediakan informasi yang dapat di guanakan
untuk memotifasi manajer dan para karyawan.
Informasi selanjutnya dapat di peroleh dari data statistik.dengan
iformasi dari statistik ini dapat dibandingkan pengalaman perusahaan sendiri.
Selanjutnya dengan memanfaatkan informasi statistik dapat dapat mengetahui
karakterrisitk kecelakaan yaang sering terjadi.
ANALISIS HAZARD
Analsis hazard tidak dapat dibatasi
pada analisi hazard yang telah
menybabkan kecelakaan saja. Perlu menyelidiki hazard yang mungkin akan muncul,
berdasarkan pengalam perusahaan.
Misalnya hazard dalam produk baru seperti
obat baru merupakan hazard yang belum pernah dialami bahkan oleh perusahaan
lain, tetapi melalui percobaan labotorium hazard mungkin ditemukan.
Alat-alat baru dalam menemukan hazard
melalui inspeksi adalah :
1 Checklist
2 Fault tree analysisi ( liaht mehr and hedges 1974,p.431)
MENETUKAN KELAYAKKAN EKONOMIS
Walaupun pencegahan segala kerugian
diinginkan, tetapi ditinjau dari sisi
ekonomis ada biaya yang harus di keluarkan untuk mencegahnya di antaranya
pertimbangan yang bersifat ekonomis adalah
BIAYA YANG TIMBUL
KARNA KECELAKAAN
Diantanya adalah :
1 Biaya karna hilangnya waktu kerja
2 Biaya karna hilangnya waktu kerja pengawai
lainya
3 Biaya dari waktu yang terpakai bagi supervisor
untuk menyediakan form laporan kecelakaan dan waktu untuk mengajarkan penganti
karyawan yang cedera
4 Biaya yang berkenan rusaknya mesin, peralatan,
atau harta lainya
5 Biaya yang berkenan pembayaran gaji karyawan
yang pulih dari cidera
6 Hilangnya waktu produksi
BIAYA
PENGENDALAIN KERUGIAN
Biaya pemasangan dan perawatan
peralatan pengendalian kerugian dapat di bagi menjadi 3 kategori :
1 Pengeluaran modal dan depresiasi untuk alat
pencengahan
2 Pengeluaran seperti gaji, tunjangan, pakaian,
biaya, training, dan sebagainya
3 Pengeluaran untuk menjalankan program
MEMBANDINGKAN
MANFAAT DAN BIAYA
Pertama karena manfaat biaya tidak
pasti, maka benefit itu harus dikalikan dengan probobilitas mafaatitu akan
terjasi. Baik manfaat (benefit) maupun biaya bisa di sebarkan pada biaya unurk
beberapa tahun. Akibatnya orang harus mebnadingkan present value dari expected
cost.
EVALUASI
Usaha pengendalian kerugian di
evaluasi dengna menetapkan
1 Apakah biaya kecelakaan adalah dikurangin
dengan adanya usaha tersebut.
2 Apakah kebijakkan keselamatan ( safety policy)
dan prosedur yang di anjurkan oleh
manajer risiko ada di jalankan.
PEMISAHAN
Maksudnya
adalah menyebarkan harta yang menghadapi risiko yang sama menggantikan
penetapan dalam suatu lokasi. Misalkan ada begitu banyak stock yang ada maka
dari itu jagan memnyimpan stock dalam satu gudang saja, usahakan terbagi dalam
bebrapa gudang.
PEMINDAHAN RISIKO
Dapat
di lakukan dengan 3 cara yaitu
1.hak
milik atau kegiatan yang menhadapi risiki di pindahkan ke pihak lain.
2.resiko
itu sendiri yang di pindahkan
3.pembatalan
perjanjian.
Subscribe to:
Posts (Atom)